Posted by : Unknown
BAB 1 Norma-norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,
dan Bernegara
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang artinya manusia
itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan
sesamanya di masyarakat. Kehidupan dalam kebersamaan berarti adanya hubungan
antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
Hubungan yang dimaksud adalah hubungan sosial atau relasi sosial. Dalam
kehidupan bersama itu selalu terjadi interaksi sosial, sesuai dengn kedudukan
dan perannya masing-masing. Kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku
antara satu dengan yang lainnya menurut normanorma yang berlaku untuk mencapai
suatu ketertiban.
BAB 2 Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaanIndonesia
adalah bahwa bangsa Indonesia
menyatakan kepada dunia luar (bangsa-bangsa yang ada di dunia) maupun kepada
bangsa Indonesia sendiri
bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia
telah merdeka.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukumIndonesia ,
sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam
norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya.
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara RepublikIndonesia yang
telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi
dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai beridirinya suatu negara baru.
UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup.
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Hakekat Proklamasi Kemerdekaan adalah pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Makna Proklamasi kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hukum
Dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi. Negara Republik
UUD 1945 sebagai Konstitusi Pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, bagian Batang tubuh, dan Bagian Penutup.
Bagian Pembukaan UUD 1945 merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sautu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.