KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat
merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus
bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi
manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi
Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat –
pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun
juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa
memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin
kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang –
undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai
berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau
kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Penyampaian pendapat di muka umum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya
tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya,
sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya
dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul
gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang
suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak
baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita
mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya
dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita
juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal.
Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun
golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
B. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan
pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian
sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena
di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati
hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau
pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan
pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal.
Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai
hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga
pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap
kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat
menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan
berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan
mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat
atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d. Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap
pemerintah, dan
e. Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan
berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa
dan bernegara,
c. Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat,
dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh
pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat,
maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide
kreatif dari rakyat.
C. Konsekuensi
Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat
dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang
kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki
oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut
harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan
pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan
saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain,
masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.
Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan
tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau
pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam
masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan
segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan – pembatasan yang
diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas
sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa
batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan
Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana
terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang
antara lain menetapkan sebagai berikut:
1.
Setiap orang memiliki
kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara
bebas dan penuh.
2.
Dalam pelaksanaan
hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan
penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak dan kebebasan
ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan
asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan
landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
1. Asas Keseimbangan antara
hak dan kewajiban,
2. Asas Musyawarah dan
Mufakat,
3. Asas Kepastian hukum dan
keadilan,
4. Asas Proporsionalitas,
serta
5. Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas
proporsionalitas adalah asas
yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan
tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur
pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika
institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu
mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berhak untuk
·
Mengeluarkan pikiran
secara bebas, dan
·
Memperoleh
perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
·
Menghormati hak –
hak an kebebasan orang lain,
·
Menghormati aturan –
aturan moral yang diakui umum,
·
Mentaati hukum dan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,
·
Menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
·
Menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
E. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan
secara Benar dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai cara – cara penyampaian
pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara – cara yang baik, santun, dan
sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Cara penyampaian
yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.
Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum,
tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998
khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi
berikut.
1.
Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan
dengan cara:
a. Unjuk rasa atau
demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat umum, dan
d. Mimbar bebas
1.
Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh
dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat – tempat
yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a. Lingkungan Istana kepresidenan
b. Tempat Ibadah
c. Isntalasi Militer
d. Rumah Sakit
e. Pelabuhan Udara dan Laut
f. Stasiun Kereta Api
g. Terminal Angkutan Darat
h. Objek – objek vital nasional
Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang
melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
1.
Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan
terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 X
24 jam sebelum kegiatan dimulai.
1.
Pasal 11
a. maksud dan tujuan
b. tempat lokasi dan rute
c. waktu dan lamanya
d. bentuk
e. penanggung jawab
f. nama dan alamat organisasi, kelompok, atau
perorangan
g. alat peraga yang digunakan
h. jumlah peserta
1.
Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
1.
Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat
pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a. memberikan surat
tanda terima pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c. Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga
yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.
1.
Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
1.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara
tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya
24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
RANGKUMAN
1.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.
Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (HAM) PBB.
3.
Hak kebebasan
mengeluarkan pendapat di muka umum diatur dalam Undang – undang Nomor 9 Tahun
1998.
4.
Ada lima
asas yang menjadi landasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
5.
Penyampaian pendapat
di muka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali pada tempat –
tempat yang dilarang berdasarkan undang – undang.
6.
Pada hari besar
nasional dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
7.
Kegiatan penyampaian
pendapat di muka umum harus dilaporkan sebelumnya kepada POLR
“Contoh,gambar dan pendapat Masyarakat Mrngemukakan
Pendapat,,,,,
1.contoh,Mengemukakan Pendapat dengan cara Demonstrasi.
Keterangan
:”Ini adalah demo menolak kenainkan BB…
Pendapat
:”Demonstrasi seperti ini yang sangat bagus karna mereka tidak ber
Demonstrasi
dengan cara tawuran,dll..
2.contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara menulis di buku Surat
Kabar
Keterangan
:”Ini adalah Surat Kabar,surat
kabar inih biasanya berbentuk Buku,selembaran ada juga di Koran-koran…
Pendapat
:”Surat Kabar inih sangat baik,karna dengan adanya inih jadi masya rakat tidak
perlu demo,unjuk rasa,dll yang bisa memancingkeributa….
3.
contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara berPidato
Keterangan
: ”Ini adalah Pidato,,Pidato biasanya dilakukan ketika sedang
berdemokrasi…
Pendapat
:”Berpidato lebih baik dari pada membrokir jalan-jalan umum…
4.
contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara Rapat Umum
Keterangan
: ”Ini adalah Rapat Umum DPR dan MPR,membicarakan Kenaikan BBM
Pendapat
:”Rapat Umum itu sangant baik karna Bisa Memecahkan Masalah…
5.
contoh, Mengemukakan Pendapat dengan cara Pawai
Sholawat Al-banjari Jabal Noor
Berawal dari Rindu Kampung Halaman,
Alhamdulillah....Di SMP IT Jabal Noor,kembali dipertemukan dengan kegiatan yang sangat menyenangkan hati dan berfaedah,yakni kembali aktif melatih grup sholawat albanjari,yang mungkin sdh hampir 10 tahun,vacum